CONTOH SURAT PERJANJIAN PINJAM UANG
Silakan diedit kembali sesuai kebutuhan.
SURAT
PERJANJIAN PINJAMAN UANG
Pada hari
ini Minggu tanggal Sembilan Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
|
Nama
|
:
|
-
|
|
Umur
|
:
|
23 Th
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Guru
|
|
Alamat
|
:
|
Kp. A RT.
09/03 Dusun B
Desa C
Kec. D Kab. E
|
Bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
.
2.
|
Nama
|
:
|
-
|
|
Umur
|
:
|
22
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Alamat
|
:
|
|
Bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
.
a. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah
dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK
KEDUA, sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
b. PIHAK
PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan
Surat Perjanjian ini, sehingga Surat
Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda
penerimaan yang sah.
c. PIHAK KEDUA
dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA
tersebut di atas.
d. Kedua belah
pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap
syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam
8 (delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PEMBAYARAN
1. PIHAK
PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah) tersebut
selambat-lambatnya tanggal Sembilan Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat
Belas kepada PIHAK KEDUA.
2. PIHAK
PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang setiap bulannya sebesar Rp. 330.000,-
(Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
selama 10 bulan
Pasal 2
BUNGA
1. PIHAK
PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar 1% ( satu persen ) atau sejumlah
Rp. 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ) per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.
2. Pembayaran
bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal sembilan
belas pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.
3. Pembayaran
oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan langsung diberikan secara
tunai kepada PIHAK KEDUA
Pasal 3
PELANGGARAN
Jika PIHAK
PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian
ini dan atau apabila terjadi pelanggaran
oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau
beberapa kewajibannya sebagaimana yang
disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera
secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo
perjanjian ini belum dicapai.
Pasal 4
HAL-HAL YANG
TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA
berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus,
apabila:
1. PIHAK
PERTAMA dinyatakan tidak membayar hutang lebih dari Tiga bulan.
2. PIHAK
PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali
jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan
bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat
Perjanjian ini.
Pasal 5
BIAYA
PENAGIHAN
Semua biaya
penagihan hutang tersebut diatas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya
kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib
dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA
.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA
LAINNYA
Biaya
pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang
pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
.
Pasal 7
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian
utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang
mungkin timbul.
2. Apabila
ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan
penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat
untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada (Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Kota Sibolga ) dengan segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat
perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani
dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang
oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
|
Dibuat
di : Sibolga
Pada
Tanggal 16 Desember 2013
|
PIHAK
KEDUA
( )
|
PIHAK
PERTAMA
( )
|
Saksi:
|
|
1.
|
|
|
|
2.